HUBUNGAN kerja antara DPR dengan Presiden pada dasarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 11. Sebagai warga negara Indonesia tentunya kita harus mengetahui hubungan dari keduanya. Dalam artikel ini, Okezone akan membantu menjelaskan kepada Anda.
Menurut jurnal Pola Hubungan Presiden Dan DPR Menurut Perubahan UUD 1945 karya Nelly Pinnagkaan, pada konteks tata negara pola hubungan antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif dikenal dengan sistem pemerintahan.
Pada konteks ini, hubungan Presiden dan DPR merupakan sebuah hubungan yang berada pada sistem pemerintahan untuk menjalankan amanat dari bangsa yang semuanya telah tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pada UUD 1945 pasal 11 telah tertulis dengan jelas apa hubungan antara DPR dengan Presiden, berikut isi pasalnya.
Hubungan Antara DPR Dengan Presiden
Mengutip dari lama resmi DPR, berikut isi UUD 1945 pasal 11:
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. **)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. *)
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Hubungan Antara DPR dengan Presiden adalah:
- Dalam menyatakan perang, Presiden harus dengan persetujuan DPR.
- Dalam menyatakan perdamaian, Presiden harus dengan persetujuan DPR.
- Dalam membuat suatu perjanjian skala internasional yang memiliki dampak besar terhadap negara, Presiden harus dengan persetujuan DPR.
- Dalam perubahan dan pembuatan Undang-Undang, Presiden harus dengan persetujuan DPR.
Meskipun Presiden merupakan pemimpin negara, namun dalam kewenangannya memiliki sifat terbatas yang mana setiap keputusan harus berdasarkan pertimbangan dan persetujuan DPR. Karena setiap wewenang atau kebijakan yang dihasilkan akan berdampak luas bagi masyarakat.
(Angkasa Yudhistira)