JAKARTA - Sistem semi parlementer kerap kali disebut juga sistem semi presidensial. Sistem semi parlementer merupakan bentuk pemerintahan negara yang mencoba mengatasi kelemahan-kelemahan sistem parlementer maupun sistem presidensial.
Diketahui, kelemahan pokok sistem parlementer adalah sifatnya yang sangat tidak stabil karena setiap saat pemerintah, baik seluruh kabinet maupun setiap menteri, dapat menerima mosi tidak percaya dari parlemen. Akibatnya pemerintah jatuh dan terjadi pergantian pemerintah.
Sedangkan, Sistem presidensial mengandung kecenderungan konflik permanen antara cabang legislatif dan cabang eksekutif, terutama bila presiden terpilih tidak didukung oleh partai mayoritas yang berkuasa di parlemen. Selain itu, kekuasaan yang besar di tangan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tunggal, selalu menggoda presiden untuk memperpanjang masa jabatannya, yang kemudian berkembang menjadi kekuasaan otoriter.
Baca juga: Sistem Parlementer dan Presidensial, Yuk Pahami Bedanya!
Maka dari itu, mengatasi kelemahan-kelemahan kedua sistem tersebut, pada awal Abad 20 berkembang model ketiga sistem pemerintahan yang oleh Duverger disebut sistem semi parlementer atau semi presidensial.
Berbeda dengan sistem pemerintahan Parlementer dan Presidensial yang memiliki banyak contoh praktis dalam ketatanegaraan di pelbagai negara, maka sistem semi parlementer ini termasuk sistem yang jarang sekali diterapkan.