Alinea Keempat
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hubungan Pembukaan UUD 1945 Dan Proklamasi Kemerdekan
Dari penjabaran isi pembukaan UUD 1945 diatas dapat dilihat bahwa hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan sangat jelas, yaitu menyatakan bahwa bangsa Indonesia telah terbebas dari penjajahan dan dapat berdiri sendiri diatas tanah air milik sendiri, serta menyatakan persatuan dan kesatuan sesuai cita-cita luhur bangsa Indonesia.
(Rahman Asmardika)