Dilihat dari kacamata hukum, proklamasi sebagai penanda lahirnya negara Indonesia dan mengganti hukumnya dari hukum kolonial menjadi hukum nasional.
Proklamasi menjadi sebuah amanat bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan negara yang saling melindungi, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan juga ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Proklamasi sebagai pembentuk pemerintahan yang diakui oleh rakyat dan negara lain sehingga mewujudkan keadilan dan kemakmuran.
(Erha Aprili Ramadhoni)