"Acaranya digelar dengan hiburan band dari jam tujuh malam sampai menjelang dini hari. Kami juga mememukan botol miras berbagai merek, sehingga bersama anggota Polsek Cisarua langsung mengamankannya," kata dia.
Pihaknya tidak sampai memberikan sanksi denda baik kepada panitia acara maupun kepada pemilik villa. Sebab pelanggaran yang dilakukannya baru satu kali dilakukan. Apalagi mereka juga kooperatif dan langsung membubarkan diri setelah ditertibkan oleh petugas.
"Sanksinya berupa pembubaran kegitan dan teguran agar tidak melakukan lagi. Selama pemerintah masih melarang adanya kerumunan sebagai upaya pencegahan Covid-19," pungkasnya.
(Awaludin)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik