Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Covid-19 Melonjak, PTM Terbatas 50% Berlaku bagi Daerah PPKM Level 2

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |13:33 WIB
Covid-19 Melonjak, PTM Terbatas 50% Berlaku bagi Daerah PPKM Level 2
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

Melanjutkan penjelasannya, Suharti mengatakan, “Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” jelasnya.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.

Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah:

1. Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan

2. Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes

3. Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik

4. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement