JAKARTA - Universitas Terbuka (UT) tengah menuju perubahan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH). Perubahan status itu pun nantinya akan memberi manfaat bagi mahasiswa. Mulai dari kemudahan membuka program studi yang dibutuhkan masyarakat hingga harapan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pada 7 Desember 2021, UT memperoleh persetujuan dari Mendikbudristek menjadi PTN Badan Hukum. Proses selanjutnya adalah harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah UT PTN-BH oleh Kemenkumham, Kemendikbudristek, Kemenkeu, Kemenpan dan Sekretariat Negara.
Jika semua kementerian telah setuju terhadap RPP tersebut maka RPP siap diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani. Penyusunan RPP merupakan proses yang panjang. UT juga telah melakukan diskusi kelompok terfokus bersama dengan PTN lain yang akan bertransformasi menjadi PTN-BH.
Yakni UNNES, Unesa, Universitas Syiah Kuala dan UNY untuk membahas hal umum bidang SDM, pengelolaan aset, keuangan, tata kelola dalam draf RPP PTN BH. Sebagai tindak lanjutnya, UT menjadi tuan rumah sarasehan bertajuk Sarasehan 5 PTN PK BLU Dalam Rangka Transformasi Perguruan Tinggi Menuju PTN-BH pada 6-9 Januari 2022.
BACA JUGA: Universitas Terbuka Segera Naik Kelas Jadi PTN Berbadan Hukum
Rektor UT Prof Ojat Darojat mengatakan, mahasiswa menjadi titik tumpu dari berbagai kebijakan yang akan ditempuh ketika UT akan bertransformasi menjadi PTN-BH.
"Terkait dengan benefit yang akan diperoleh mahasiswa, saya punya keyakinan bahwa dengan otonomi akademik yang lebih tinggi maka kita lebih cepat merespon kebutuhan calon mahasiswa," katanya disela sarasehan, Sabtu (8/1/2022).