Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! PTM Terbatas Dapat Dihentikan jika Terjadi 3 Hal Ini

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Minggu, 26 Desember 2021 |14:01 WIB
Catat! PTM Terbatas Dapat Dihentikan jika Terjadi 3 Hal Ini
Foto: MNC Portal
A
A
A

Sedangkan menurut SKB terbaru, penghentian sementara PTM Terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

1. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut

2. Angka positivity rate hasil ACF diatas 5%

3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5%.

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM Terbatas atau angka positivity rate dibawah 5%, PTM Terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

(Fahmi Firdaus )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement