Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! PTM Terbatas Dapat Dihentikan jika Terjadi 3 Hal Ini

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Minggu, 26 Desember 2021 |14:01 WIB
Catat! PTM Terbatas Dapat Dihentikan jika Terjadi 3 Hal Ini
Foto: MNC Portal
A
A
A

Sedangkan menurut SKB terbaru, penghentian sementara PTM Terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

1. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut

2. Angka positivity rate hasil ACF diatas 5%

3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5%.

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM Terbatas atau angka positivity rate dibawah 5%, PTM Terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

(Fahmi Firdaus )

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement