JAKARTA- Universitas Tarumanagara (Untar) menerapkan sejumlah peraturan untuk mencegah kekerasan seksual terjadi di kampus. Pasalnya, beberapa waktu belakangan ini, marak pelecehan seksual di halaman kampus.
Rektor Untar Agustinus Purna Irawan mengatakan, ada beberapa pencegahan kekerasan seksual yang telah dibuat dan diterapkan Untar sebelumnya. Seperti setiap mahasiswa yang akan dilantik menjadi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) wajib menandatangani pakta integritas.
(Baca juga: Aliansi Anti-Syiah Kutuk Perilaku Bejat Herry Wirawan Perkosa 21 Santriwati)
“Saya tidak melantik jika mahasiswa tidak membuat pakta integritas. Jadi harus menulis pakta integritas di atas materai dulu baru saya melantik,” kata Rektor dalam keterangannya, Senin (14/12/2021).
Menurutnya, pakta integritas juga wajib ditandatangani dosen ketika mendapat jabatan baru. Dia menjelaskan, isi dalam pakta integritas tersebut berupa pernyataan bahwa mereka tidak akan melakukan kegiatan yang merugikan orang lain.
(Baca juga: Pesan Merayu Dosen UNJ: Ajak Nikah dan Bilang I Love U saat Mahasiswi Tanya Bimbingan Skripsi)
Kegiatan tersebut termasuk perundungan atau bullying, kekerasan termasuk pelecehan seksual, narkoba dan lainnya. Semua telah dicegah sejak awal melalui pakta integritas.
Dilanjutkannya, sanksi yang diberikan untuk yang melanggar aturan akan dipanggil melalui surat peringatan yang akan diserahkan kepada fakultas masing-masing. Jika tidak dapat diselesaikan, maka akan diserahkan kepada pihak universitas untuk melakukan tindakan.
Dia menjelaskan, selain pakta integritas yang dikenakan pada mahasiswa atau dosen ketika menjabat pada posisi tertentu, Untar sejak awal telah membuat kebijakan bagi mahasiswa baru ataupun dosen yang akan menjadi bagian dari civitas akademika Untar.
Dalam hal ini, sejak registrasi dan diterima menjadi bagian dari mahasiswa ataupun tenaga pengajar di kampus Untar, terangnya, maka mereka harus membuat surat pernyataan.
“Kami sudah membuat surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh mahasiswa baru awal semester dan juga ditandatangani oleh orang tua. Isinya adalah selama kuliah di Untar tidak boleh terjadi namanya bullying, kekerasan termasuk juga pelecehan seksual,” ucapnya.
Agustinus menyebutkan, pernyataan tersebut merupakan unsur pencegahan pertama jika terjadi kasus apapun terkait dengan pernyataan sudah dibuat bersama, kampus akan menggunakan pernyataan pakta integritas untuk memberi sanksi.
Selain pernyataan tersebut, Agustinus menyebutkan, Untar sudah membuat norma kemahasiswaan, norma kedosenan, norma karyawan dan norma kepemimpinan.
“Jadi semua yang ada di kampus itu sudah diberikan norma atau aturan main untuk masing-masing. Jadi kalau ada kasus terkait tertentu yang melanggar norma, kami langsung mengambil tindakan berdasarkan norma yang dilanggar,” ucapnya.
Dikatakan Agustinus, sejauh ini pelanggaran yang dilakukan mahasiswa sebatas merokok di lingkungan kampus. Sedangkan, kasus kekerasan seksual dan lainnya tidak terjadi. “Mudah-mudahan ini tidak pernah terjadi karena memalukan sekali,” ucapnya.
Pada kesempatan sama, Agustinus juga menuturkan, upaya lain untuk mencegah kekerasan seksual yakni melarang segala kegiatan kampus tidak boleh dilakukan di luar lingkungan kampus termasuk bimbingan skripsi. “Semua terstruktur harus dilakukan di kampus,” ucapnya.
Agustinus menuturkan, agar semua kegiatan dan proses pembelajaran termasuk bimbingan mahasiswa ini masuk dalam pengawasan kampus, Untar menerapkan sistem pencatatan melalui platform Layanan Informasi Terintegrasi Tarumanagara (Lintar).
“Orang tua juga bisa mengecek kapan anaknya bimbingan atau apa, karena ada Lintar untuk orang tua, sehingga orang tua bisa mengakses data anak-anaknya waktu proses pembelajaran apakah itu mata kuliah, bimbingan hingga nilai dan kehadiran kuliah. Itu bisa diakses oleh orang tua dan kita terbuka sekali untuk itu,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )