Menurutnya, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 )(a) menyebutkan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Sedangkan dalam dokumen "Status Guru" dari UNESCO dan ILO juga disebutkan hak guru mendapatkan jaminan sosial.
Dia menekankan, regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi sehingga profesi guru punya harkat dan martabat di samping profesi lain. Selain itu juga mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau dan berminat menjadi guru.
(Awaludin)