Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur Permendikbudristek PPKS

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Sabtu, 13 November 2021 |18:01 WIB
21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur Permendikbudristek PPKS
21 Bentuk Permendikbudristek PPKS/ freepik
A
A
A

11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual

12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban

13. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban

14. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual

15. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual

16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi

17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin

18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi

19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil

20. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement