JAKARTA - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudistek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, berkenaan dengan (Permendikbudistek) Nomor 30 Tahun 2021, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, menyampaikan hal-hal sebagai berikut yaitu, MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Forum ulama MUI ini resmi ditutup pada Kamis (11/11/2021) setelah dilaksanakan selama tiga hari 9-11 November di Hotel Sultan Jakarta.
Baca juga: Tutup Ijtima Ulama, Menag Pesan soal Pentingnya Merawat Harmonisasi Kebangsaan
Baca juga: Wapres: Fatwa MUI Jadi Solusi bagi Pemerintah dan Umat Hadapi Pandemi Covid-19
"Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NKRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,"ucap Ni'am saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama,Kamis (11/11/2021).
Ni'am melanjutkan ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbudistek) Nomor 30 Tahun 2021 bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 No. 30 Tahun 2021 terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman.