Kemudian UNS juga telah menawarkan pendampingan dalam aspek kesehatan, terutama aspek psikologis, kepada keluarga, dan keluarga menyambut baik tawaran ini. Rektor UNS telah menugaskan Tim UNS yang dipimpin oleh I Gusti Bagus Indro Nugroho. Pengaturan jadwal pendampingan dan konseling akan dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga.
Untuk proses pengkajian secara internal, pada tanggal 25 Oktober 2021 Rektor UNS langsung membentuk Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS melalui Surat Tugas Rektor UNS Nomor: 4461/UN27/KP/2021. Tim bertugas untuk melakukan kajian tidak hanya atas kasus ini, tetapi juga akan melihat secara lebih luas mengenai praktek pengelolaan UKM di lingkungan UNS dimulai dari UKM Korps Mahasiswa Siaga ini, dan nantinya akan berkembang ke UKM-UKM yang lain.
“Dari hasil kajian awal, Tim Evaluasi telah memberikan rekomendasi kepada saya selaku Rektor UNS untuk melakukan pembekuan atas UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS. Keputusan pembekuan tertuang dalam SK Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 26 Oktober 2021,” kata Rektor ke-8 UNS tersebut.