JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendataan penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2021. Pendataan dibuka mulai 13 September sampai dengan 25 September 2021.
Dikutip dari instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki, Selasa (21/9/2021), KJP Plus Tahap I jumlah penerimanya mencapai 859.468 siswa.
Pemprov DKI memberikan KJP Plus untuk warga DKI Jakarta usia sekolah 6 sampai dengan 21 tahun. Selain itu juga penerimanya haruslah siswa dari keluarga tidak mampu.
(Baca juga: Data Penerima KJP Plus Telah Diverifikasi, Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara)
KJP juga ini disalurkan untuk mencapai terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun. Selain itu juga untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.