PALANGKA RAYA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melarang sekolah di kota setempat menjual buku dan lembar kerja siswa (LKS) kepada para siswa.
"Larangan itu berlaku mulai dari tingkat TK, SD, SMP Negeri dan swasta di Palangka Raya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Senin (26/7/2021).
Baca juga:Â Â 11 Sekolah Ini Terpilih Menjadi Sekolah Penggerak
Larangan tersebut juga telah disampaikan kepada pihak sekolah di "Kota Cantik" melalui surat Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor: 420/372/BP-SMP.01VII/2021.
Ada dua poin dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tersebut, pertama mengingatkan seluruh SD dan SMP untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Baca juga:Â Tim Siswa Ini Raih Medali Emas di Ajang Malaysia Conference of Young Scientists 2021
Kedua yakni seluruh satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa seperti yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a.
"Isinya yakni Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News