Advertisement
Advertisement

Yuk Simak Lagi Kebijakan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Senin, 12 Juli 2021 |12:33 WIB
 <i>Yuk</i> Simak Lagi Kebijakan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Tahun Ajaran Baru 2021/2022 sudah kembali berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19. Selain itu juga berbarengan dengan penerapan PPKM Darurat yang dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali dan zona merah lainnya.

Baca juga:  MPLS di Masa Pandemi, Sekolah Ini Pakai Jasa Ojek Online

Dikutip dari instagram Direktorat SD Kemendikbudristek di @ditpsd, Senin (12/7), kebijakan pembelajaran di masa pandemi sesuai dengan Instruksi Mendagri No 15/2021 tentang PPKM Darurat dan Instruksi Mendagri No 14/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

Baca juga:  Zona Oranye Covid-19, PTM di 6 Kelurahan Kota Banjarmasin Ditunda

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) wajib dilakukan melalui daring bagi kabupaten/kota sasaran PPKM Darurat. Selain itu juga dilakukan daring di kabupaten/kota diluar sasaran PPKM Darurat yang berada di Zona Merah.

Selain daring, KBM dapat dilakukan melalui PTM Terbatas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat bagi kabupaten/kota diluar sasaran PPKM Darurat yang berada di zona selain Merah.

Bagi kabupaten/kota yang menyelenggarakan PTM Terbatas ada tahapan yang harus dilakukan, yakni:

A. Sebelum Pembelajaran

- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan

- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)

- Memastikan ketersediaan masker, dan atau masker tembus pandang cadangan

- Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik

- Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanykan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas

B. Setelah Pembelajaran

- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan

- Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih (hand sanitizer)

- Memeriksa ketersediaan sisa masker dan atau masker tembus pandang cadangan

- Memastikan thermogun (pengukur suhu tembak) berfungsi dengan baik.

- Memastikan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama Preovinsi dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. (din)

(Rani Hardjanti)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement