JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai negeri Sipil (BPNS) hingga 31 Juli 2021.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Baca juga:Â Â Kemendikbudristek Luncurkan Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Panduan Pembelajaran
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar menjelaskan, penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.
“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” disampaikan Abdul Kahar melalui siaran pers, Jumat (9/7/2021).
 Baca juga: Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya
“Ini sebagai upaya Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa Pandemi Covid-19. Kami pandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan,” tambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News