JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah DKI Jakarta hari ini dibuka. Pendaftaran PPDB dibuka untuk tahap kedua untuk jenjang SMP, SMA dan SMK serta PPDB tahap ketiga untuk jenjang SD.
Dikutip dari instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki, Senin (5/7/2021), pada 5 Juli pendaftaran tahap kedua jenjang SMP, SMA dan SMK, PPDB bersama bagi jenjang SMA untuk penerima KJP Plus sekaligus PIP kelas 9 SMP yang masih aktif serta tahap ketiga bagi jenjang SD dibuka.
PPDB tahap kedua dan tahap ketiga adalah jalur yang bertujuan untuk meminimalisasi bangku kosong akibat kurangnya pendaftar atau calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak lapor diri pada jalur sebelumnya.Â
Baca juga:Â Serba-serbi PPDB DKI, Batasi Anak Luar Jakarta hingga Zona Prioritas Bukan Usia dan Jarak
PPDB tahap kedua dan ketiga terbuka untuk CPDB berdomisili di DKI Jakarta dengan ketentuan:Â
- Tidak diterima pada seluruh jalur PPDB tahap pertama
- Belum pernah mendaftar pada seluruh jenjang PPDB
Kriteria seleksi di SD jika pendaftar melebihi daya tampung:
- Usia tertua ke usia termuda
- Pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Kriteria seleksi di SMP, SMA dan SMK jika pendaftar melebihi daya tampung:
- Total pembatasan Indeks Prestasi Akademik
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Penerima KJP Plus sekaligus PIP dapat mengikuti PPDB Tahap kedua di sekolah swasta manapun yang berpartisipasi dalam PPDB Bersama.
- Tidak ada batas zona
- Jika pendaftar sekolah melebihi daya tampung penempatan akan dilakukan dengan urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar
Jadwal Penting
1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah
- 5-6 Juli 2021: 08.00-24.00 WIB
- 7 Juli 2021: 00.01-14.00 WIB