Ketua Pelaksana Eksekutif LTMPT Budi P Widyobroto menjelaskan, setelah dinyatakan lulus SBMPTN yang harus dilakukan peserta adalah pada saat mereka melihat pengumuman di portal LTMPT maka di masing-masing akun peserta sudah ada informasi persyaratan pendaftaran ulang di masing-masing perguruan tinggi.
"Sudah diberi linknya, klik disini. Itu akan menuju ke masing-masing perguruan tinggi dan sudah bisa tahu persyaratan untuk daftar ulang dan registrasi itu seperti apa," ujarnya.
Baca Juga: SBMPTN 2021: Sebanyak 184.942 Peserta Dinyatakan Lulus
Termasuk untuk peserta KIP Kuliah, jelasnya, sudah disertakan informasi persyaratan di masing-masing perguruan tinggi. Untuk peserta KIP Kuliah, katanya, harus disertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan bahwa peserta tersebut tidak mampu secara ekonomi. Termasuk juga gambar rumah dan keterangan penghasilan orang tua yang dibawa dan ditunjukkan pada saat daftar ulang.neneng zubaidah
(Arief Setyadi )