JAKARTA - Kuliah semester genap tahun akademik 2020/2021 sebentar lagi segera dimulai. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud pun telah mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan perkuliahan.
Dikutip dari Instagram Ditjen Dikti Kemendikbud di @ditjen.dikti, memasuki tahun ajaran baru Ditjen Dikti Kemendikbud mengeluarkan kebijakan pembelajaran pada perguruan tinggi. Pedoman ini menindaklanjuti SE Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
Baca Juga: Kisah Anak Petani yang Berhasil Jadi Sarjana Kedokteran
Beberapa kebijakan yang ditetapkan antara lain:
1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan dalam jaringan) disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
Baca Juga: IPB Terbaik di Asia Tenggara Kalahkan Kampus dari Thailand, Singapura dan Malaysia
2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir, dapat diperpanjang 1 semester. Dan pengaturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
3. Masa periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
4. Persiapan pelaksanaan pada poin 1 sampai dengan 3 diatas dapat dikoordinasikan terlebih dulu dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat.