Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan dengan pembelajaran praktik kerja lapangan dan magang bagi mahasiswa di dunia usaha dan dunia industri (DUDI), terdapat kesepakatan bersama selama pandemi terkait pencegahan, pelaksanaan dan pemantauan pembelajaran tatap muka.
Apabila perguruan tinggi sudah memenuhi berbagai syarat yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan, maka segala bentuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut.
“Jadi mahasiswa yang hadir ke kampus hanya untuk keperluan belajar. Setelah kuliah selesai, mahasiswa diwajibkan untuk meninggalkan kampus agar tidak terjadi kerumunan di dalam kampus,” tegas Wikan.
(Vitrianda Hilba Siregar)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik