JAKARTA - Perkuliahan tatap muka direncanakan akan dimulai pada Januari 2021. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan pengelola perguruan tinggi sebelum kuliah tatap muka dilakukan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud, Nizam mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam hal persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan perkuliahan tatap muka
Baca Juga:Â Ini 10 SMA Terbaik Se-Indonesia 2020 Versi LTMPT
Dalam hal persiapan, yang harus dilakukan adalah perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19. Selain itu perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
"Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring dan perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan," katanya, Rabu (3/12/2020).
Baca Juga:Â Perkuliahan 2021 Menggunakan Pola Hybrid Learning
Selain itu prguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
Sementara pemimpin perguruan tinggi juga perlu menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
Follow Berita Okezone di Google News