Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Covid-19, Kelas Tak Boleh Terisi Penuh

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Minggu, 09 Agustus 2020 |13:59 WIB
 Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Covid-19, Kelas Tak Boleh Terisi Penuh
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Setelah zona hijau pemerintah membolehkan sekolah tatap muka di zona kuning. Namun untuk mencegah penularan virus korona maka satu kelas tidak diizinkan diisi penuh oleh semua siswa.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud, Evy Mulyani mengatakan, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat satu kelas tidak boleh terisi penuh oleh seluruh peserta didik. Kemendikbud membatasi 30-50% dari standar peserta didik per kelas.

Oleh karena itu, ujarnya, untuk satuan SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas kini hanya boleh diisi oleh 18 peserta didik. Sementara untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas.

 sekolah

Untuk sekolah PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas maka untuk mencegah penularan virus korona akan dibatasi menjadi 5 peserta didik per kelas.

‘’Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan,’’ kata Evy melalui telekonferensi, Minggu (9/8/2020).

Selain itu, Evy menjelaskan, walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan Pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan empat pihak. Yakni pertama Pemda/kanwil, kedua adalah kepala sekolah setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat,

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement