GUNUNGKIDUL - Menindaklanjuti kondisi perkembangan penyebaran dan pencegahan virus Corona, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul telah mempertimbangkan untuk kembali memperpanjang masa belajar dari rumah (BDR). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) No:421/2210/MP-1.
Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid mengungkapkan perpanjangan masa BDR tersebut berlaku terhitung sejak 29 April hingga 16 Mei 2020. Masa BDR berlaku bagi peserta didik jenjang PAUD, PAUD Nonformal dan TK/RA dan juga peserta didik SD/MI dan SMP/MTs.
"Untuk satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran 5 hari sekolah, BDR diimulai tanggal 29 April sampai 15 Mei 2020, sedangkan yang 6 hari sekolah sampai tanggal 16 Mei 2020," kata Bahron, Senin (27/4/2020).
Sedangkan dalam pembelajaran program paket A, program paket B, dan program paket C serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), lanjut dia, tetap dapat dilaksanakan selama masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Terhadap para guru, Bahron menghimbau dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring maupun penugasan kepada peserta didik dapat dilakukan dari rumah masing-masing, dengan ketentuan penugasan yang diberikan harus proporsional dan tidak membebani peserta didik.
Baca juga: 124 Santri Ponpes Al-Fattah Temboro Magetan Dipulangkan ke Malaysia