Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lulus Uji Kemenkes, Ventilator Portabel Karya Anak Bangsa Ini Siap Diproduksi

Rani Hardjanti , Jurnalis-Kamis, 23 April 2020 |13:40 WIB
Lulus Uji Kemenkes, Ventilator Portabel Karya Anak Bangsa Ini Siap Diproduksi
Tenaga medis di RS Advent Bandung membawa ventilator portabel Vent-I. (Foto: ITB.ac.id)
A
A
A

BANDUNG – Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (UNPAD), dan YPM Salman bekerja sama memproduksi alat ventilator portabel CPAP bernama Vent-I dalam rangka turut andil dalam penanggulangan pandemi corona virus disease atau covid-19.

Alat ini pun sudah melewati proses uji produk secara menyeluruh yang dilakukan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kemudian sudah dinyatakan lulus uji pada 21 April 2020.

Vent-I dinyatakan lulus uji untuk semua kriteria uji sesuai standar nasional Indonesia (SNI) IEC 60601-1:204: Persyaratan Umum Keselamatan Dasar dan Kinerja Esensial serta Rapidly Manufactured CPAP Systems, Document CPAP 001, Specification, MHRA, 2020.

Ir Hari Tjahjono MBA, selaku tim Komunikasi Publik dari pengembang Vent-I, mengatakan bahwa melalui predikat lulus uji tersebut produk Vent-I dipastikan aman digunakan sebagai ventilator non-invasive untuk membantu pasien covid-19.

Pembuatan ventilator portabel Vent-I. (Foto: Tim Pengembang Vent-I/itb.ac.id)

Dia menerangkan, Vent-I dapat segera diproduksi untuk keperluan sosial dan akan dibagikan secara gratis ke sejumlah rumah sakit yang membutuhkan.

"Untuk kebutuhan sosial ini, Vent-I akan diproduksi 300 sampai 500 sesuai jumlah donasi yang masuk ke Rumah Amal Salman. Produksi tahap pertama dimulai begitu lolos uji pada 21 April, dan akan diproduksi melalui kerja sama dengan PT DI," ungkap Hari, seperti dikutip dari laman resmi ITB, Kamis (24/4/2020).

Selanjutnya, jelas dia, Vent-I bakal digunakan kepada pasien sesuai indikasi medis. Pemakaiannya akan dikawal pihak Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin) di rumah sakit yang telah ditunjuk.

"Sedangkan untuk keperluan komersial yang melibatkan transaksi jual-beli, surat izin edar saat ini masih proses pengurusan yang diharapkan segera siap dalam beberapa hari ke depan. Kegiatan ini akan dikelola oleh PT Rekacipta Inovasi ITB," ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement