JAKARTA - Pandemi Covid-19 terjadi bersamaan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020. Kondisi tersebut berimbas pada penundaan UN 2020 pada 6 provinsi.
Ke 6 provinsi itu yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Riau. "Total peserta dari 6 provinsi tersebut sebanyak 817.169 peserta di 6.311 sekolah," demikian seperti dikutip dari keterangan tertulis Kemendikbud, Rabu (18/3/2020).
Sebelumnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020.
Di dalam edaran tersebut, BSNP menetapkan delapan langkah preventif agar pelaksanaan UN mengutamakan kesehatan peserta dan panitia.
Kemudian, melalui Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, BSNP menegaskan dua opsi kepada Pemerintah Provinsi selaku Panitia UN di tingkat daerah untuk pelaksaan UN 2019/2020 di tengah wabah Covid-19.
Bagi Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya tetap menyelenggarakan Ujian Nasional sesuai jadwal, Prosedur Operasional Standar (POS), dan Protokol yang telah ditetapkan oleh BSNP.
(Amril Amarullah (Okezone))
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik