3. Melaksanakan program penguatan program pendidikan karakter peserta didik secara komprehensif melalui pembelajaran instrakurikuler, entrakurikuler, dan nonkurikuler secara kreatif dan menarik; dan
4. Menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga yang relevan, antara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kementerian Polhukam, Kementerian Pertahanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), TNI, Polri, dan lembaga swadaya masyarakat lainnya dalam melaksanakan program penguatan pendidikan karakter peserta didik.
“Demikian surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” bunyi akhir Surat Edaran Mendikbud itu.
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik