Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendikbud Tegur Pemda yang Tak Patuhi Aturan PPDB

Kemendikbud Tegur Pemda yang Tak Patuhi Aturan PPDB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah menegur sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang tidak mematuhi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

"Kami sudah tegur, Jakarta juga sudah kami tegur," ujar Mendikbud Muhadjir usai pengukuhan Ketum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi sebagai guru besar UNJ dikutip dari Antaranews, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga: Ombudsman Temukan PPDB NTT Tak Mengacu Pada Edaran Kemendikbud

Dia menambahkan, berdasarkan revisi Permendikbud 51/2018 tentang PPDB pada TK, SD,SMP, SMA, dan SMK, minimal kuota untuk sistem zonasi sebanyak 80%, kemudian lima persen untuk jalur perpindahan orangtua dan lima persen hingga 15%  untuk jalur prestasi. Pada awalnya kuota jalur prestasi maksimal hanya 5%.

Baca Juga: PPDB Online, Trik Agar Tak Salah Pilih Sekolah

Meskipun demikian, Mendikbud menambahkan revisi tersebut hanya diperuntukkan bagi daerah yang masih mengalami masalah pada PPDB.

"Ini sifatnya sunah, bukan wajib. Jadi hanya untuk daerah yang PPDB-nya bermasalah. Kalau tidak ada masalah tidak usah," tambah dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement