BEKASI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap mengalami polemik setiap tahunnya. Atas hal ini, pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk memaksimalkan kuota sesuai aturan PPBD, yakni minimal 90% berbasis zonasi, 5% jalur prestasi dan 5% jalur perpindahan orang tua calon murid.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
"Sudah selesai ini untuk zonasi, seluruh kabupaten/kota. Tinggal menunggu ketaatan dan konsistensinya," kata Pemerhati Anak Sopar Makmur kepada Okezone di Bekasi, Rabu (24/4/2019).
Baca Juga: Mendikbud Ubah Pola Penerimaan Peserta Didik Baru
Dia mengimbau agar pemerintah daerah konsisten menjalankan peraturan yang ditetapkan terkait PPDB, sehingga masyarakat tak perlu lagi dirisaukan dengan pendidikan anak-anak mereka.
Baca Juga: Mendikbud: Sistem Zonasi PPDB Bisa Petakan Persoalan Pendidikan
"Pemda agar konsisten, betul-betul ditegakkan aturan yang ada agar semua jadi enak, baik pemerintah maupun masyarakat juga nyaman, karena tidak ada hak-hak istimewa kepada pihak tertentu," tegasnya.
Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikbud dan Mendagri tentang PPDB 2019, kata dia, juga menyebutkan bahwa pihak sekolah tidak perlu melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru tingkat SD.
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik