Dia menyatakan, nilai hasil tes tersebut hanya berlaku untuk pendaftaran SBMPTN di tahun yang sama. Maka jika ingin mendaftar di periode SBMPTN tahun selanjutnya, perlu melakukan tes ulang.
"Jadi nilai ini tak berlaku seterusnya, ada batasnya," katanya.
Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Intan Ahmad menambahkan, peserta akan mendapatkan nilai dari hasil tes UTBK dengan informasi apakah nilai tersebut sudah di atas rata-rata atau tidak. Selain itu, disertai informasi pada bagian topik apa yang dikuasai atau tidak oleh peserta.
Baca Juga: Nilai UN Tak Bisa Digunakan untuk Mendaftar Universitas, Ini Alasannya