"Keringanan 50 persen bagi mahasiswa program pascasarjana yang telah dinyatakan lulus ujian seminar akhir," kata dia.
Sementara untuk pembebasan UKT dapat diberikan kepada mahasiswa jika mahasiswa tersebut telah menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan tugas akhir.
Ia menegaskan, bahwa pengajuan keringanan UKT dilakukan sekurang-kurangnya tujuh hari sejak berakhirnya jadwal pembayaran UKT yang telah ditentukan Unila.
(Susi Fatimah)