BANDAR LAMPUNG - Akhirnya, uang kuliah tunggal (UKT) Universitas Lampung (Unila) diturunkan sesuai dengan permintaan mahasiswa semester sembilan dan mahasiswa yang tengah menyelesaikan tugas akhir.
"Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 864/UN26/KU/2017 yang ditandatangani Rektor Prof Hasriadi Mat Akin, UKT mahasiswa berhasil diturunkan," kata Kabag Keuangan Unila Nurhidayati di Bandarlampung baru-baru ini.
Dia mengatakan, SK tersebut tentang pemberian keringanan, pembebasan, dan sanksi bagi mahasiswa program diploma, sarjana strata satu (S-1), serta pascasarjana S-2 dan S-3 Unila terkait pembayaran UKT.
Jika ditotalkan ada 1.300 mahasisa yang diberikan keringanan dan ada 96 mahasiswa tidak bisa diturunkan.
"Ada 1.400 mahasiswa yang kemarin mengadukan UKT kepada pihak rektorat, di antaranya ada sebanyak 300 mahasiswa yang mendapatkan keringanan menjadi 25 persen," katanya.