Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pindah Status, Gaji Guru Honorer Malah Tak Keruan

Agregasi Jawapos.com , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2017 |11:50 WIB
Pindah Status, Gaji Guru Honorer Malah Tak Keruan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Inayatullah merespons keinginan para guru dan staf TU honorer tingkat SMA tersebut. Dia meminta kepada guru honorer dan staf TU honorer membuat surat pernyataan. Pilihannya tetap menjadi pegawai provinsi atau menjadi pegawai Pemkot Bekasi.

”Kalau mau menjadi pegawai Pemkot Bekasi akan ditempatkan di SD, SMP atau di dinas,” katanya.

Soal pemberian honor,  antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov Jawa Barat memang jelas berbeda. Menurut dia, provinsi hanya memberikan honor untuk guru Rp75 ribu per jam, dan staf TU hanya Rp60 ribu per harinya. ”Kalau pegawai kontrak di Kota Bekasi saat ini setara dengan UMK sebesar Rp3,6 juta. Guru dan staf TU yang statusnya menjadi pegawai honor sekitar 478 orang,” tuturnya.

Selama 2016, Dindik Kota Bekasi mencatat jumlah guru di lingkungan Pemkot Bekasi mencapai 10.163 guru. Jumlah itu terbagi dari guru honorer sebanyal 1.163 orang, dan guru tenaga kontrak 2.000 orang. Termasuk jumlah guru PNS sebanyak 7.000 orang yang semuanya mendapatkan pengganjian dari APBD DKI dan pemerintah pusat.

(Ranto Rajagukguk)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement