BOGOR - Tuntutan mahasiswa Universitas Pakuan dari berbagai fakultas diterima oleh pihak rektorat. Para pendemo menolak Surat Keputusan (SK) Rektor yang membatasi kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
"Berdasarkan hasil mediasi, kami putuskan bahwa pengkaderan dilakukan secara sukarela, tidak dibungkus sebagai pengenalan kampus tapi dengan nama lain. Kedua, pengkaderan boleh dilakukan di luar kampus tetapi tetap dalam pengawasan dari pihak kampus," kata Wakil Rektor Universitas Pakuan Bidang Kemahasiswaan, Arif mudianto di depan mahasiswa, Senin (13/10/2014).
Keputusan selanjutnya, pengkaderan UKM dan lembaga kemahasiswaan boleh dilakukan mulai dari mahasiswa semester satu tanpa ada intervensi dari pihak struktural untuk mengikuti pengkaderan. Terakhir, tidak ada kekerasan dan perpeloncoan selama masa pengkaderan di luar lingkungan kampus.
"Pihak panitia berkewajiban membuat surat jamiman dan pertanggungjawaban untuk tidak melakukan kekerasan dan perpeloncoan selama masa pengkaderan di luar kampus," tambahnya.
(Rifa Nadia Nurfuadah)