Nama Indra Kenz semakin dikenal setelah aktif membuat konten di media sosial dan mempromosikan gaya hidup mewah. Ia juga menjalankan sejumlah usaha, termasuk bisnis di bidang kursus trading dan perusahaan yang bergerak di sektor kreatif digital.
Namun, popularitas tersebut kemudian berubah setelah Indra terseret perkara Binomo. Dalam perkara tersebut, Indra dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Ia juga dikenai kewajiban terkait perkara tersebut sesuai putusan pengadilan.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong, Indra Kenz sempat menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024.
Pada 24 September 2026, statusnya berubah menjadi pembebasan bersyarat. Meski telah keluar dari lapas, status tersebut bukan berarti seluruh kewajiban hukumnya berakhir. Indra masih berada dalam pengawasan Bapas dan diwajibkan menjalani pelaporan secara berkala.
Pembebasan bersyarat Indra Kenz mendapat perhatian publik karena berlangsung di tengah sorotan terhadap Lapas Cibinong. Dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR pada 28 September 2026, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan proses asesmen pembebasan bersyarat Indra Kenz. Ia meminta transparansi terkait proses tersebut, terutama karena perkara Indra Kenz memiliki banyak korban.
Sorotan tersebut merupakan bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai tata kelola Lapas Cibinong. Di sisi lain, kuasa hukum korban juga menyoroti persoalan pembagian ganti rugi. Pihak korban menyatakan proses penggantian kerugian masih menghadapi persoalan dalam pelaksanaannya.
Nama lengkap: Indra Kesuma
Nama populer: Indra Kenz
Tempat, tanggal lahir: Rantauprapat, Sumatera Utara, 31 Mei 1996
Pendidikan tinggi: Universitas Prima Indonesia, Medan
Bidang pendidikan: Teknik
Tahun kuliah: 2014–2018
(Djanti Virantika)