MNC University Gelar Seminar Pajak, Jadi Bekal Mahasiswa dan Camaba di Era Digital

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 28 September 2026 13:31 WIB
MNC University gelar seminar dan talkshow bertajuk Smart Tax for Digital Workers. (Foto: dok MNC University)
Share :

JAKARTA — MNC University menggelar seminar dan talkshow bertajuk “Smart Tax for Digital Workers” yang diikuti oleh 67 peserta dari mahasiswa dan calon mahasiswa Program Studi Akuntansi. Kegiatan ini membahas pentingnya pemahaman perpajakan bagi freelancer, pekerja digital, serta generasi muda yang akan memasuki dunia kerja dan bisnis.

Acara diawali dengan pembukaan oleh MC dan sambutan dari Ahmad Fikri Alamin, S.Akun., M.Sc. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memahami manfaat pajak karena memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat saat ini.

Materi utama kemudian disampaikan oleh Agus Suyanto, Penyuluh Pajak Ahli Madya di Kanwil DJP, yang membahas peran dan manfaat pajak serta sistem perpajakan modern melalui Coretax. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai sistem perpajakan dan pentingnya memenuhi kewajiban pajak secara tepat.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan talkshow “Smart Tax for Digital Workers” yang dipandu oleh Siti Meilani, dengan menghadirkan Prista Mega Lestari (Penyuluh Pajak Ahli Pertama), dan Cut Sarah (Penyuluh Pajak).

Sesi ini membahas berbagai persoalan perpajakan yang relevan bagi freelancer dan pekerja digital, mulai dari pencatatan penghasilan, bukti potong pajak, hingga penghasilan dalam mata uang asing.

Dalam sesi tanya jawab, narasumber menjelaskan bahwa Coretax memiliki sistem yang membantu mengurangi kesalahan input manual, termasuk melalui pertukaran informasi secara otomatis dan integrasi bukti potong dari pihak terkait. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme apabila terjadi kelebihan atau kekurangan pemotongan pajak.

Selain itu, dibahas pula penghasilan dalam mata uang dolar yang perlu dikonversikan ke rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan. Narasumber juga menjelaskan bahwa pajak yang telah dipotong di luar negeri dapat diperhitungkan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya