JAKARTA - Ketika sebuah kapal tenggelam, bangkainya tidak selalu langsung dievakuasi dari dasar laut. Dalam kondisi tertentu, kapal justru dibiarkan tetap berada di lokasi karena proses pengangkatannya membutuhkan biaya besar, teknologi khusus, serta mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan.
Ada sejumlah faktor yang membuat bangkai kapal tidak mudah dipindahkan dari dasar laut. Berikut alasan bangkai kapal tidak diangkat yang dirangkum dari berbagai sumber.
Kapal berukuran besar dapat memiliki bobot hingga puluhan ribu ton. Untuk mengangkatnya ke permukaan, dibutuhkan peralatan khusus yang mampu bekerja di bawah air, tenaga dalam jumlah besar, serta waktu pengerjaan yang tidak sebentar.
Kondisi bangkai kapal juga menjadi tantangan tersendiri. Setelah lama berada di dalam air, struktur kapal dapat mengalami korosi dan menjadi rapuh. Jika ditarik secara paksa, bagian-bagian kapal berisiko patah atau bahkan hancur sebelum berhasil diangkat.
Bangkai kapal juga dapat menyimpan berbagai material yang berpotensi membahayakan lingkungan. Kapal yang telah lama beroperasi, misalnya, bisa memiliki sisa bahan bakar, oli, maupun material lain seperti timbal dan merkuri.
Karena itu, proses evakuasi harus dilakukan dengan perencanaan matang. Pengangkatan tanpa prosedur yang tepat justru dapat menyebabkan zat berbahaya terlepas dan mencemari perairan di sekitarnya.
Seiring waktu, kapal yang berada di dasar laut dapat menjadi bagian dari ekosistem baru. Permukaan bangkai kapal dapat ditempeli organisme laut dan menjadi tempat berlindung bagi berbagai jenis ikan serta biota lainnya.
Dalam kondisi tertentu, bangkai kapal bahkan dapat berfungsi layaknya artificial reef atau terumbu karang buatan. Struktur tersebut menyediakan ruang bagi biota laut untuk mencari makan, berlindung, hingga berkembang biak.
Dengan mempertimbangkan biaya, tingkat kesulitan, keselamatan, serta kondisi lingkungan, keputusan untuk membiarkan bangkai kapal di dasar laut dapat menjadi pilihan yang lebih tepat dibandingkan memaksakan proses pengangkatan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)