JAKARTA - Ini pendidikan Syekh Ahmad Misry, Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual. Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Misry atau SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi Nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, penyidik dari Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan,” tambahnya.