Terkait gugatan perdata senilai Rp7 miliar yang digelar di PN Banyuwangi, kuasa hukum Ressa, Ronald, memastikan proses hukum tetap dilanjutkan meski sudah ada pengakuan dari Denada. Gugatan tersebut telah masuk tahap prosedural dan tidak bisa diubah sepihak.
"Tinggal menunggu sampai ada putusan pengadilan," kata Ronald.
Pintu dialog tetap terbuka apabila Denada bersedia datang langsung dan menyampaikan permintaan maaf.
"Kalau Denada mau menghentikan perkara ini, datang ke sini, ngobrol dengan anaknya, mengakui kesalahan, minta maaf, selesai," ucap Ronald.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)