JAKARTA – Apa saja tunjangan PPPK 2025? Ini rincian lengkapnya.
Pertanyaan ini penting untuk diketahui, terutama bagi para calon pegawai maupun yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai bagian integral dari Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima tunjangan seperti halnya PNS. Tahun 2025 ini, kebijakannya tertuang melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya.
Landasan regulasi untuk instansi pusat diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020, sedangkan untuk instansi daerah berpedoman pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Berikut rinciannya.
- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok (dibuktikan dengan akta nikah sah).
- Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak, usia <21 tahun, belum menikah/bekerja).
- Nilai setara 10 kg beras atau disesuaikan dengan harga pasar lokal.
- Struktural: Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural. Besarannya variatif sesuai eselon.
- Fungsional: Bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional. Besaran spesifik berdasarkan rumpun jabatan.