Dana SPP untuk Siswa KJP Plus Sekolah/Madrasah Swasta
SD/SDLB/MI: Rp130.000
SMP/SMPLB/MTs: Rp170.000
SMA/SMALB/MA: Rp290.000
SMK: Rp240.000
PKBM: Rp0,-
Perlu dicatat bahwa penerima dana KJP Plus hanya bisa menarik dana pribadi maksimal Rp100 ribu perbulan, untuk sisa dana yang dimiliki dapat digunakan untuk keprluan sekolah lain yang sudah ditentukan oleh Pemprov DKI dengan pembayaran nontunai (cashless). Jika dana SPP diblokir, maka bisa langsung didebet oleh pihak sekolah.
(Feby Novalius)