Tahapan Pencairan KIP Kuliah
Pencairan dana KIP Kuliah melalui beberapa tahap sebelum sampai ke rekening mahasiswa. Berikut langkah-langkahnya:
-Perguruan tinggi mengajukan daftar penerima KIP Kuliah ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) Kemendikbudristek memproses Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan mentransfer dana ke rekening penampungan PLPP.
-PLPP memerintahkan bank penyalur untuk memproses pencairan.
-Bank penyalur mentransfer dana ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah.
(Feby Novalius)