Kapan Hasil Akhir CPNS 2024 Keluar? Ini Jadwal Lengkapnya

Anindya Rasya Salsabila, Jurnalis
Selasa 24 Desember 2024 01:30 WIB
Hasil Akhir CPNS (Foto: Okezone)
Share :

1.    Integrasi Nilai SKD dan SKB


Jadwal: 17 Desember 2024–4 Januari 2025
Setelah Tes SKB selesai, nilai SKD dan SKB digabungkan untuk menentukan nilai akhir. Nilai akhir ini akan menjadi acuan dalam menetapkan kelulusan peserta seleksi.


2.    Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS


Jadwal: 5–12 Januari 2025
Setelah integrasi nilai selesai, pemerintah akan mengumumkan hasil kelulusan akhir CPNS 2024. Peserta dapat mengetahui apakah mereka lolos seleksi dan diterima sebagai CPNS.


3.    Masa Sanggah


Jadwal: 13–15 Januari 2025
Peserta yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan selama periode yang telah ditentukan, sesuai dengan aturan yang berlaku.


4.    Jawaban atas Sanggahan


Jadwal: 13–19 Januari 2025
Panitia seleksi akan menanggapi sanggahan yang diajukan oleh peserta. Proses ini memberikan kesempatan bagi instansi untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap sanggahan.


5.    Pengolahan Hasil Sanggah


Jadwal: 15–20 Januari 2025
Panitia seleksi akan memproses hasil sanggahan dan mengevaluasi apakah terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam penilaian sebelumnya. Jika ditemukan alasan yang valid, hasil seleksi dapat direvisi.


6.    Pengumuman Pasca Sanggah


Jadwal: 16–22 Januari 2025
Setelah proses sanggah selesai, keputusan akhir mengenai kelulusan peserta akan diumumkan, dengan mempertimbangkan sanggahan yang diajukan.


7.    Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) dan NIP


Jadwal: 23 Januari–21 Februari 2025
Peserta yang lulus diminta mengisi Data Riwayat Hidup (DRH), mencakup informasi pribadi, pendidikan, dan pengalaman kerja, sebagai langkah awal penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).


8.    Pengusulan Penetapan NIP


Jadwal: 22 Februari–23 Maret 2025
Setelah pengisian DRH, peserta yang lulus akan diajukan untuk penetapan NIP, sebagai tanda resmi pengangkatan menjadi CPNS.


9.    Pelantikan CPNS


Pelantikan dilakukan setelah NIP diterbitkan untuk meresmikan status peserta sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memulai tugas mereka sebagai aparatur negara.

Tahapan ini dapat bervariasi antar instansi, sehingga peserta disarankan untuk mengikuti informasi resmi dari instansi terkait.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya