Pada saat ini Larasati Moriska dikenal sebagai Anggota DPD termuda yang menjadi Pimpinan Sementara DPD/MPR RI 2024.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pimpinan sementara MPR berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok DPD yang berbeda” ujar Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.
(Taufik Fajar)