Pemberian gelar ini tidak didasarkan pada pencapaian akademis atau penelitian formal, melainkan pada prestasi konkret yang telah dicapai di dunia profesional atau kontribusi sosial.
Pemberian gelar ini bukanlah hal sembarangan. Ada peraturan yang mengatur tentang syarat dan prosedurnya, yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan. Melalui peraturan ini, dijelaskan bahwa gelar tersebut dapat diberikan kepada warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi kriteria tertentu.
Dengan penerimaan Gelar Doktor Kehormatan, Raffi Ahmad menunjukkan bahwa pengaruh dan kontribusinya di dunia hiburan dapat dihargai dengan cara akademis. Gelar ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga mengingatkan kita akan pentingnya memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Itu dia penjelasan tentang gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad. Semoga ini bisa menjadi pengetahuan baru untuk teman-teman, ya!
(Taufik Fajar)