Melalui program KIP Kuliah, mahasiswa menerima bantuan dari pemerintah berupa biaya pendidikan, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta uang saku bulanan untuk kebutuhan hidup.
Besaran bantuan untuk UKT disesuaikan dengan tingkat akreditasi program studi (prodi) yang dipilih oleh mahasiswa.
Tujuan dari program KIP adalah untuk membantu memfasilitasi akses pendidikan tinggi bagi siswa yang memiliki prestasi akademik, namun mengalami kesulitan finansial. Program ini memberikan bantuan keuangan yang signifikan untuk mendukung kelancaran studi mereka.
Jika mengacu pada alur waktu pencairan pada tahun sebelumnya, maka proses pencarian KIP Kuliah akan dimulai pada bulan Maret dan berlangsung hingga Agustus 2024.
Biasanya, proses pencairan dana KIP Kuliah dimulai paling lambat 30 hari setelah PTN atau PTS membuat usulan daftar penerima bantuan.
(Dani Jumadil Akhir)