Gardian juga berpendapat, tata kelola anggaran pendidikan saat ini harus dievaluasi karena masih semrawut sehingga akan menyebabkan pengaruh buruk bagi pendidikan Indonesia ke depan.
"Kita harus menjalankan amanat konstitusi sesuai amanat pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dan amanat konstitusi tegas, yakni memandatkan sekurang kurangnya 20% untuk pendidikan. Partai Perindo mendorong bahwa karut marut ini harus dihentikan dan dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah selanjutnya," pungkas Gardian.
(Feby Novalius)