JAKARTA - Latar belakang pendidikan mentereng Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang dipecat DKPP atas dugaan kasus asusila.
Adapun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua menangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. Untuk itu banyak yang penasaran mengenai pendidikannya Hasyim Asy'ari.
Berikut ini latar belakang pendidikan mentereng Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang dipecat DKPP atas dugaan kasus asusila:
1. Ph.D. (Doctor of Philosophy) dalam bidang Sosiologi Politik, Department of
Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya,
Kuala Lumpur, Malaysia, menulis Disertasi “Konsolidasi Menuju Demokrasi: Kajian
Tentang Perubahan Konstitusi dan Pilihan Raya 2004 di Indonesia”, lulus 2012.
2. Magister Sains (M.Si.) dalam bidang Ilmu Politik, Program Pascasarjana, Universitas
Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, menulis Tesis “Demokratisasi Melalui Civil Society:
Studi Tentang Peranan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam
Pemberdayaan Civil Society di Indonesia 1971-1996”, lulus 1998.
3. Sarjana Hukum (S.H.), Jurusan Hukum Tata Negara (HTN), spesialisasi Kajian Hukum
dan Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto,
menulis Skripsi “Pembreidelan Pers: Studi Terhadap Pembatalan SIUPP Sebagai Bentuk
Pembatasan Kebebasan Pers”, lulus 1995.
4. Pondok Pesantren Al-Hidayah, Karangsuci, Purwokerto (1991-1995).
5. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kudus, Jurusan Fisika (A1) (1988-1991).
6. Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kudus (1985-1988).
7. Madrasah Diniyyah As-Salam, Panjunan Wetan, Kudus (1979-1988).
8. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Panjunan, Kudus (1979-1985).
- Pekerjaan sebelum menjadi Ketua KPU:
1. Dosen pada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
(UNDIP), Semarang (sejak 1998-sekarang), dalam mata kuliah: Hukum Tata Negara;
Hukum Otonomi Daerah; Hukum dan Politik; Hukum Konstitusi; Perbandingan Hukum
Tata Negara; dan Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting).
2. Dosen pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas
Diponegoro (UNDIP), Semarang (sejak 2013-sekarang), dalam mata kuliah: Hukum dan
Sistem Politik.
3. Dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
(UNDIP), Semarang (sejak 2013-sekarang), dalam mata kuliah: Ujian Kelayakan, Ujian
Proposal dan Ujian Disertasi.
4. Dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas
Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang (sejak 2013-
sekarang), dalam mata kuliah: Analisis Kepemimpinan Politik, Analisis Politik Nasional,
dan Kapita Selekta.
5. Dosen pada Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK),
Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), Jakarta
(sejak 2016), dalam mata kuliah: Analisis Strategi Keamanan.
(Taufik Fajar)