Heboh Kenaikan UKT, Kemendikbudristek Minta PTN Tetapkan Batas Maksimal

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2024 10:02 WIB
Kemendikbudristek minta PTN terapkan batasan saat menentukan UKT (Foto: shutterstock)
Share :

JAKARTA Kemendikbudristek minta perguruan tinggi negeri (PTN) memperhatikan batasan saat menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan, penetapan besaran UKT tetap ada batasannya, yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

“Penetapan besaran UKT tetap ada batasannya yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran BKT,” katanya dilansir dari Antara, Jumat (17/5/2024).

Perguruan tinggi memang memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan besaran UKT golongan tiga dan seterusnya, sedangkan untuk golongan satu dan dua sudah ditetapkan pemerintah.

Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik diriviu dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

SSBOPT tersebut menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT dengan BKT sendiri adalah dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya