Tips Kelola THR ala Dosen FEB UNS

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2024 17:21 WIB
Dosen Kampus UNS Beri Tips Kelola THR (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dua minggu menjelang lebaran, tak lengkap rasanya jika tidak membicarakan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak yang diberikan pada karyawan/buruh untuk memenuhi kebutuhan hari raya keagamaan. Besaran THR yang diterima telah diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, besaran THR yang diterima adalah 1 kali gaji atau 1 bulan gaji.

Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan tapi sudah bekerja secara berturut-turut tanpa putus selama 1 bulan, hitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upahnya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Retno Tanding Suryandari, menyebut, bahwa THR dapat digunakan untuk keperluan di luar hari raya, namun memang sebagian besar penerima THR biasanya menggunakan THR untuk keperluan hari raya.

“Ya, tentu bisa digunakan. Tapi biasanya sebagian besar penerima THR memanfaatkan THR itu untuk keperluan hari raya. Apakah itu untuk konsumsi, memberikan zakat, santunan, yang lain-lain terkait dengan kebutuhan hari raya,” jelas Retno, Rabu (27/3/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya